Semester I 2021, Bea Cukai Jateng DIY Setor Rp20,44 T ke Kas Negara

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mampu menyetorkan penerimaan untuk kas negara pada semester I 2021 mencapai Rp20,44 triliun.

Semester I 2021, Bea Cukai Jateng DIY Setor Rp20,44 T ke Kas Negara Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya menggenjot penerimaan negara untuk memperkuat APBN pada masa pandemi Covid-19.

Bahkan, sepanjang 2021, Bea Cukai Jateng mamp mengumpulkan penerimaan untuk kas negara mencapai Rp20,44 triliun. Jumlah itu dikumpulkan selama semester pertama 2021 dari Bea Masuk Rp848,6 miliar, Bea Keluar Rp34,58 miliar, dan Cukai mencapai Rp19,56 triliun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan penerimaan yang dikumpulkan pihaknya itu baru mencapai 45,58% dari target yang ditetapkan, yakni Rp44,84 triliun.

Baca juga: Semester I 2021, Capaian Pajak Jateng I Minus 5,21%

“Meski demikian, penerimaan itu mengalami kenaikan atau tumbuh sekitar 17,3% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya [year on year]. Ini merupakan penerimaan tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” ujar Tri Wikanto dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin (12/7/2021).

Selain menggenjot penerimaan negara, Bea Cukai Jateng DIY juga terus meningkatkan pengawasan di bidang ekspor dan impor. Total sepanjang 2021 ada sekitar 567 penindakan di bidang impor dan ekspor.

Perinciannya, penindakan impor umum mencapai 185 kasus, cukai hasil tembakau 227 kasus, impor barang kiriman/pos 91 kasus. Kemudian fasilitas KB 9 kasus, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 17 kasus, impor barang penumpang 8 kasus, dan ekspor umum 19 kasus.

“Nilai barang dari hasil penindakan itu mencapai Rp1,29 triliun. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun,” jelasnya.

Kawasan Berikat

Tri menambahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam semester I 2020 telah diterbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat dan 2 fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Fasilitas itu berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang kemudian hasil produksinya diekspor.

Baca juga: 17 Perusahaan di Jateng Terima Izin Kawasan Berikat pada 2020

“Fasilitas diberikan dengan tujuan meningkatkan investasi, daya saing produk, menyerap tenaga kerja. Kemudian juga menggerakan sektor riil dan informal, serta memberi dampak ekonomi positif di daerah,” ujarnya.

Total ada 9 perusahaan di Jateng yang menerima fasilitas tersebut. Kesembilan perusahaan itu yakni PT Medika Maeindo Global di Temanggung, PT Joo Won Indonesia di Jepara, dan PT CDS Asia Electronics di Semarang. Kemudian PT Purnama Asih Surya Indonesia di Banjarnegara, PT Globalindo Intimates di Klaten, dan PT Young Tree Industries di Sukoharjo. Selain itu juga PT Mitra Berjaya Garmindo di Semarang, dan PT Wanxinda Travel Goods serta PT Guna Citra Kartika di Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.