Sempat Buron 20 Bulan, Pelaku Ilegal Logging di Blora Ditangkap

Aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) menangkap pelaku ilegal logging atau penebangan kayu secara ilegal di hutan jati Blora.

Sempat Buron 20 Bulan, Pelaku Ilegal Logging di Blora Ditangkap Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait praktik ilegal logging di kantornya, Senin (15/2/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, BLORA – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama berbulan-bulan, pelaku ilegal logging atau penebangan hutan secara liar, D alias Utuk, 51, akhirnya diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) diamankan di rumahnya, Kamis (11/2/2021).

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan praktik ilegal logging yang dilakukan D terungkap dari laporan petugas Perhutani, I Wayan Sudana, 51, pada 9 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M

Saat itu, D bersama rekannya ketahuan tengah mengangkut kayu berukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm. Kayu itu diangkut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor.

D yang tertangkap basah pun langsung kabar dan menghilang tanpa jejak. Ia bahkan sempat menjadi buron dan masuk dalam DPO Polres Blora selama 20 bulan.

Pulang Kampung

Namun setelah pelarian selama 20 bulan, D pun akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Blora. Aparat kepolisian yang mengendus keberadaan D pun langsung menangkap pria yang juga berstatus sebagai residivis kasus pencurian disertai tindak kekerasan atau curas itu.

“D alias Utuk ini pernah mendekam di LP Blora pada 2019 lalu. Ia saat ini telah diamankan dengan kasus ilegal logging. Barang bukti yang diamankan adalah 1 batang kayu jati ukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm. Selain itu juga 1 batang kayu jati ukuran 170 cm x 30 cm x 26 cm,” ujar Kapolres Blora saat jumpa pers di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Peduli Lingkungan, Polsek Geyer Grobogan Tanam Puluhan Pohon Bersama Warga

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.