Sepekan, Polda Jateng Amankan 900 Gram Sabu-Sabu
Aparat Ditresnarkoba Jateng mengungkap 5 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan total rampasan mencapai 900 gram.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap peredaran 900 gram narkotika jenis sabu-sabu di empat lokasi berbeda dalam kurun sepekan terakhir.
Sabu-sabu sebanyak itu diperoleh dari lima tersangka yakni AP, 23, asal Kota Semarang, IW, asal Magelang, B, 27, asal Kota Pekalongan, dan AJ dan ARS yang ditangkap di Kota Semarang.
“Kelima tersangka ini berasal dari daerah yang berbeda. Kita masih menyelidiki apakah mereka berasal dari jaringan yang sama,” ujar Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Lutfi Martadian, di kantornya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Jemput Narkoba Sambil Bonceng Istri & Anak, Pria Semarang Diciduk Polisi
Lutfi menyebutkan kasus pertama diungkap di Kota Semarang, tepatnya di wilayah Gayamsari, Senin (13/9/2021).
Di lokasi itu, polisi menangkap AP, 23, warga Kelurahan Tanjung Mas yang tengah mengambil sabu-sabu seberat 100 gram yang dikirim seseorang berinisial T.
“Saat ini T masih kita kejar dan masuk DPO. Sabu-sabu seberat 100 gram itu rencana akan dibagi dalam beberapa paket untuk diedarkan,” ujar Lutfi.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di wilayah Kota Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Di lokasi itu, polisi menangkap B, 27, warga Medono yang juga berniat mengedarkan sabu-sabu seberat 50 gram.
Setelah itu, aparat Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Iwan, warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang di sebelah toko retail modern di kawasan Gajahmungkur, Kota Magelang, Jumat (17/9/2021). Dari penangkapan Iwan, polisi mendapati sabu-sabu seberat 55,23 gram.
700 Gram
Terakhir, aparat Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka atas nama Adam Jovankinedy, warga Pudakpayung Semarang dan Adi Rhully Setiawan, warga Batang pada Sabtu (18/9/2021).
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Adam ditangkap di wilayah Gajahmungkur, sedangkan Adi di sekitar Terminal Ungaran.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Dokter Cabul Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman di Semarang
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita sekitar 700 gram sabu-sabu yang akan diedarkan dalam kemasan kecil.
“Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tambang Ilegal Sulit Diberantas, Butuh Komitmen Tegas Pemerintah
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- 2 Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Solo Ditangkap
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.