Setda Kudus Klaim MA Tolak PK Warga Korban Bendungan Logung
Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pemilik lahan Bendungan Logung. Padahal uang ganti kerugian yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah untuk setiap meter persegi lahan dari pemerintah dinilai merugikan mereka.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.