Setelah 3 Tahun, 31.848 E-KTP Invalid di Batang Baru Dibakar
Setelah sempat dibiatkan menumpuk selama tiga tahun, 31.848 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang yang diklaim invalid akhirnya dibakar. Pemusnahan e-KTP itu dilakukan setelah sebelumnya ramai diberitakan media massa soal banyak tercecernya dokumen yang bisa mempengaruhi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.