Setelah 3 Tahun, 31.848 E-KTP Invalid di Batang Baru Dibakar
Setelah sempat dibiatkan menumpuk selama tiga tahun, 31.848 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang yang diklaim invalid akhirnya dibakar. Pemusnahan e-KTP itu dilakukan setelah sebelumnya ramai diberitakan media massa soal banyak tercecernya dokumen yang bisa mempengaruhi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang disaksikan petugas Satpol PP dan Polres Batang membakar ribuan KTP elektronik yang sudah rusak dan invalid, Rabu (19/12/2018). (Antara-Kutnadi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.