Setelah Wawali, Giliran Wali Kota Semarang Dilaporkan ke Bawaslu
Tudingan penyalahgunaan pejabat pemerintah di Semarang untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2019 kembali mencuat. Setelah Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, yang diadukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk mengampanyekan paslon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, kini kasus serupa menjerat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Kelompok Advokat Bela Keadilan (Abeka) mengadukan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, Kamis (21/3/2019). (Semarangpos.com-Abeka)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.