Siap-Siap! Mulai 1 Mei Jateng Gelar Patroli Larangan Mudik
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memulai menggelar posko larangan mudik di wilayahnya mulai 1 Mei 2021.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memulai razia atau patrol pelarangan mudik Lebaran 2021 pada 1 Mei mendatang, atau lebih cepat lima hari dari penetapan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam rapat penanganan Covid-19 dan larangan mudik di ruang rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (12/4/2021).
Ganjar mengaku seluruh daerah di Jateng akan kompak dalam menjalankan instruksi pemeritah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ini Cara Dishub Jateng Halau Mudik Lebaran
“Sekarang kita harus seragam, kalau enggak bahaya sekali nanti. Kita hari ini sudah putuskan akan seragam. Justru yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Ganjar meminta kepada paguyuban-paguyuban warga Jateng di wilayah Jabar dan DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman terkait mudik. Menurutnya, mudik bisa tetap dilakukan asalkan tidak mengambil waktu yang sama saat libur lebaran.
“Sudah banyak yang tanya kepada saya, ‘pak udah 2 tahun nggak mudik’ ya [mudik] sekarang saja. Kalau sekarang kan bisa ting pretil [terbagi-bagi], tidak semuanya, tidak rombongan, tidak bareng-bareng. Sebab kalau waktunya mengambil pada saat Lebaran, dan terjadi pergerakan massa yang luar biasa pasti akan naik [kasus Covid-19] nanti,” jelas Ganjar.
Adapun timeline patroli pelarangan mudik di Jawa Tengah akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Perinciannya mulai 1-5 Mei adalah sosialisasi pelarangan. Kemudian, pada 6-17 Mei larangan mudik, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Baca juga: Ini 14 Lokasi Pos Penyekatan di Jateng, Mudik Bakal Disuruh Putar Balik
Secara umum, disampaikan Ganjar dalam rapat, patroli pelarangan mudik akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 21 Mei 2021.
Ganjar juga meminta kepada tokoh agama untuk menyosialisasikan keputusan dari Kementerian Agama tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, tempat salat serta proses pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 5 Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Ganjar dan Gibran Meriahkan Peluncuran PeSONas 2022 di Manahan
- Pilpres 2024, Ganjar Disebut Berpotensi Lompat Parpol
- Ganjar Dikasih Kaos Banteng-Celeng di Solo, Perlambang Apa?
- Benarkah Konflik Banteng-Celeng Soal Capres PDIP Setingan?
- Ketua DPC PDIP Solo Sebut Ganjaran dan Ganjar Pranowo, Apa Maksudnya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.