Silang Pendapat di Gakkumdu, Kasus Pidana Pemilu Wawali Semarang Dihentikan

Kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang menjerat Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, akhirnya dihentikan. Kasus itu tak berlanjut setelah adanya perbedaan pendapat di antara anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang.nnBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyayangkan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tertuduh Ita, sapaan Wawali Kota Semarang.

Silang Pendapat di Gakkumdu, Kasus Pidana Pemilu Wawali Semarang Dihentikan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (kanan), saat meresmikan Monumen Lokomotif di kawasan Kota Lama, beberapa waktu lalu. (dok. Semarangpos.com)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.