Skala Upah Wajib Diterapkan Desember 2018, Bintek Digelar di Seluruh Jateng
Struktur upah dan skala upah wajib diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah paling lambat akhir Desember 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang (kanan) berbincang dengan sejumlah sejumlah buruh. (Antara-Wisnu Adhi N.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.