SMAN 1 Semarang Terima Siswa Miskin Kurang dari 20%
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah (Jateng) No. 9 Tahun 2017 yang menetapkan kuota siswa dari keluarga miskin (gakin) minimal 20% dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018 rupanya belum diaplikasi seluruh sekolah menengah atas (SMA) berstatus favorit di Kota Semarang.
Ilustrasi penerimaan siswa baru. (dok. Solopos.com)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.