Sudah 329 PKL di Semarang Terjaring Razia PPKM

Ratusan pedagang kaki lima atau PKL di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terjaring razia operasi yustisi yang diterapkan selama PPKM Jawa Bali.

Sudah 329 PKL di Semarang Terjaring Razia PPKM Sebuah kafe di Jl. S. Parman, Kota Semarang didatangi tim gabungan operasi yustisi karena melanggar aturan PPKM Jawa Bali, Sabtu (30/1/2021) malam. (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 329 pedagang kaki lima atau PKL terjaring razia operasi yustisi yang digelar tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang semenjak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali diterapkan pada 11 Januari 2021.

Dari ratusan PKL itu paling banyak berada di kawasan Pedurungan, yakni 40 PKL. Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan, yang beranggotakan petugas Satpol PP, TNI dan Polri, pada Jumat (15/1/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak PPKM diterapkan pada 11-30 Januari sudah ada 367 pelaku atau tempat usaha yang terjaring razia operasi yustisi. Dari jumlah sebanyak itu, 329 di antaranya merupakan PKL, 27 restoran dan kafe, 2 tempat hiburan, dan 9 lain-lain.

Baca juga: Jawa Diusulkan Lockdown, Gubernur Ganjar Angkat Bicara

“Ratusan tempat usaha yang melanggar itu sudah kita beri sanksi. Sanksi yang kita terapkan mulai dari teguran, peringatan, penutupan secara paksa, hingga kita segel agar tidak bisa lagi beroperasi,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Minggu (31/1/2021).

Fajar menambahkan ratusan tempat usaha itu terjaring operasi yustisi karena melanggar aturan atau jam operasional yang diterapkan selama PPKM, melalui Perwali No.1/2021.

Diperlonggar

Dalam Perwali itu, tempat usaha seperti PKL, tempat makan, restoran, dan kafe diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB pada 11-25 Januari 2020. Sementara mulai tanggal 26 Januari-8 Februari, aturan itu diperlonggar dengan diizinkannya tempat usaha tersebut beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Meski demikian, dilonggarkannya aturan itu tidak membuat tempat usaha, khususnya PKL mematuhi aturan tersebut. Terbukti, sepekan terakhir penerapan PPKM jilid 2 masih banyak PKL yang melakukan pelanggaran.

“Itu yang kita heran. Kita sudah gencarkan operasi dengan keras dan tegas masih banyak yang melanggar. Apalagi kalau kita melempem, seperti apa jadinya?” tutur Fajar.

Fajar menyebutkan operasi yustisi tim gabungan selama PPKM jilid 2 di Kota Semarang digelar setiap hari, mulai pukul 22.00 WIB. Operasi digelar secara acak di beberapa wilayah Kota Semarang.

Baca juga: Sepekan PPKM, 86 PKL di Semarang Terjaring Operasi Yustisi

Fajar mengaku operasi yustisi selama PPKM digelar dengan maksud menekan persebaran Covid-19 di Kota Semarang. Hingga kini kasus Covid-19 di Kota Semarang terus melonjak.

Data yang ditampilkan situs web siagacorona.semarangkota.go.id per Senin (1/2/2021), kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai 27.234. Perinciannya, kasus aktif 840 orang, kasus sembuh 24.229 orang, dan kasus meninggal dunia mencapai 2.165 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.