Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Ambar Bebas!

Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkarakan mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah yang tengah maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 beraklhir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran tak membiarkan Ambar masuk kerangkeng.

Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Ambar Bebas! Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah menjalani sidang di PN Ungaran, Senin (19/11/2018). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.