Tagihan Listrik PLN Membengkak Kala Pandemi Covid-19, Warga Jateng Mengadu ke Ombudsman
Sejumlah warga Jateng mengadu ke Ombudsman terkait tagihan listrik yang membengkak selama masa pandemi Covid-19 atau wabah virus corona.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima banyak pengaduan dari masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Dari sederet aduan yang dikeluhkan salah satunya adalah tagihan listrik di PLN yang membengkak.
Tercatat ada 25 pengaduan yang diterima Ombudsman Jateng selama 29 April-15 Mei 2020. Dari 25 aduan itu, paling banyak mengeluhkan tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 yang belum tepat sasaran.
Sisanya terkait permasalahan keuangan seperti tagihan listrik PLN dan lembaga pembiayaan yang yang populer dikenal dengan leasing.
Polda Jateng Siapkan 40 Ton Beras Bagi Warga Terdampak Pandemi
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan terdapat 2 sektor yang paling banyak diadukan masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Kedua sektor itu yakni sektor sosial dan sektor keuangan maupun listrik.
“Pada sektor sosial, kami menerima 8 pengaduan atau sekitar 42% masyarakat yang menyampaikan belum menerima bantuan sosial. Sedangkan masalah lainnya terkait pendataan dan sosialisasi serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat keberatan dengan permasalah tersebut,” ujar Farid, Jumat (15/5/20202).
Sementara terkait sektor keuangan, Farida mengaku permasalahan yang kerap diadukan terkait belum diperolehnya relaksasi kepada masyarakat dari tagihan listrik PLN maupun pembayaran angsuran kredit oleh leasing.
Data Pasien Covid-19 Jateng dari Klaster Ijtima Gowa Diungkap, Ini Jumlahnya…
Total dari 50% masyarakat yang mengadu ke Ombdusman Jateng terkait masalah keuangan, mengadukan masih belum memperoleh relaksasi pembayaran angsuran kredit dari lembaga keuangan atau leasing.
OJK dan PLN
Sementara, 33% masyarakat mengadu karena mendapat kenaikan tagihan listrik di PLN yang tidak wajar, atau tagihan listriknya membengkak selama masa pandemi Covid-19.
Ombudsman Jateng pun sudah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan meminta keterangan dari instansi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PLN.
“Kami telah meminta keterangan kepada masing-masing instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan respons atas aduan masyarakat itu. Khususnya yang berkaitan dengan pengaduan akan dampak Covid-19. Dalam kurun 3 hari kerja, kami akan lakukan pengawasan dan evaluasi atas tindak lanjut tersebut,” tegas Farida.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Walah! Dua Daerah di Jateng Masih PPKM Level 3
- Gubernur Jateng Ingatkan Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Testing Tinggi, Positivity Rate Jateng Dekati Standar WHO
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.