Tak Kenakan Masker, Polisi Grobogan Push Up

Sipropam Polres Grobogan, Jumat (28/8/2020), menggelar razia masker di lingkungan mapolres setempat sehingga sejumlah polisi kena sanksi.

Tak Kenakan Masker, Polisi Grobogan Push Up Polisi di lingkungan Polres Grobogan yang tidak menggunakan masker kena sanksi push up saat razia masker oleh Propam Polres Grobogan, Jumat (28/8/2020)(Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Aparat Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Grobogan, Jumat (28/8/2020), menggelar razia masker secara mendadak di lingkungan mapolres setempat. Sejumlah polisi yang tidak memakai masker diberi sanksi push up.

Sejumlah polisi yang dikenai sanksi push up itu kedapatan tidak mengenakan masker saat bertugas. Ini merupakan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (gaktibplin) terhadap polisi yang tidak menggunakan masker. Terutama yang berada di lingkungan Mapolres Grobogan.

Menurut Kasi Propam Polres Grobogan Iptu Sutarjo, razia masker sengaja dilakukan secara mendadak. Ini sebagai upaya percepatanan penanganan dan pencegahan persebaran virus corona jenis baru di lingkungan mapolres.

Batik Kembang Kantil Lambang Cinta yang Abadi

Anggota Propam berkeliling dan mendatangi setiap ruangan di Mapolres Grobogan. Mulai dari ruang penjagaan satsabhara, ruang pelayanan samsat, SPKT, SKCK, ruang identifikasi, dan ruang Satker. Razia bahkan juga menyasar hingga kantin Polres Grobogan.

”Sengaja razia ini kai lakukan secara mendadak. Kami mulai dari anggota Polri. Bagaimana bisa menerapkannya ke masyarakat jika belum disiplin. Ada sanksi untuk polisi maupun ASN Polri yang tidak mengenakan masker,” tegas Iptu Sutarjo

Kegiatan tersebut, lanjut Iptu Sutarjo, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Instrukti itu tentang pendisiplinan wajib menggunakan masker di lingkungan Polri.

Hutan Jateng Bukan Hanya Simpan Harimau Jawa

“Jadi sebelum menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker, kita tertibkan terlebih dahulu anggota Polri maupun ASN Polri,” jelas Iptu Sutarjo.

Luar-Dalam Ruangan

Bukan hanya Instruksi Kapolri, apa yang dilakukan Propam Polres Grobogan, lanjut Iptu Sutarjo, juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres). Dalam Inpres No. 6/2020 mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan untuk anggota Polri, sambungnya, adalah saat melaksanakan tugas atau bekerja wajib menggunakan masker. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan kecuali sedang makan, masker boleh dilepas.

Mengenal Lebih Dalam Sejarah Batik Banyumasan

Menurut Iptu Sutarjo, anggota Polri di saat tatanan kehidupan baru harus membiasakan menggunakan masker saat beraktivitas. Ini juga sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Apalagi, kata dia, saat ini sudah ada polisi yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

“Memang masih ditemukan beberapa anggota Polri yang melanggar. Langsung diberikan peringatan dan tindakan. Namun secara keseluruhan penerapan protokol kesehatan sudah berjalan baik,” pungkas Iptu Sutarjo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.