Tak Pakai Masker, ASN Pemprov Jateng Kena Denda Rp500.000
ASN Pemprov Jateng terancam membayar denda Rp500.000 jika tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk tak pakai masker.
Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan kerjanya yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker.
Sanksi itu mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga denda Rp500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa terkena pemotongan tunjangan tambahan penghasilan atau TPP mencapai 10% selama tiga bulan.
Aturan terkait sanksi bagi pegawai dan PNS itu rencana dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub).
Polda Jateng Dijatah Markas Brimob di Mojo Solo
“Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” kata Ganjar seusai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9/2020).
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus persebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
“Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya. Dalam waktu yang sangat pendek ini, mereka harus bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Terkait sanksi, Ganjar mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.
“Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main,” jelasnya.
Aduan masyarakat
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
Nekat Tak Pakai Masker, Warga Desa Bolopleret Klaten akan Dikenai Denda
“Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.
“Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya,” jelasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Keren, Semen Gresik Raih Predikat Pelaksana Terbaik 2 CSR Awards 2023 dari Pemprov Jateng
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Dimulai 24 Desember, Jateng Kapan?
- Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemprov Jateng Kirim Bantuan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.