Tak Puas Pemkot, Pemuda Semarang Ditangkap Gara-Gara Kasar di Medsos

Polrestabes Semarang menangkap pemuda yang tidak puas dengan kinerja Pemkot Semarang lalu menumpahkan kekesalannya di medsos.

Tak Puas Pemkot, Pemuda Semarang Ditangkap Gara-Gara Kasar di Medsos Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Asep Mauludin mengungkapkan penangkapan seorang pemuda yang memaki Pemkot Semarang di media sosial atas kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan, di Kota Semarang, Senin (20/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Senin (20/4/2020), mengaku menangkap seorang pemuda yang tidak puas dengan kinerja Pemerintah Kota Semarang. Ia menumpahkan kekesalannya kepada Pemkot Semarang dengan mengunggah komentar dengan kata-kata kasar di media sosial atau medsos Facebook.

Kinerja Pemkot Semarang yang mengusiknya itu terkait dengan rencana penutupan sejumlah ruas jalan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Sebagian ruas jalan utama ibu kota Jawa Tengah memang ditutup dengan dalih mencegah penyebaran virus corona dan dianggap mengganggu kelancaran transportasi di kota raya itu.

Gedung Marba, Bangunan Eksotis Sarat Sejarah

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Asep Mauludin menyebut pemuda berinisial AS, 23, warga Gisikdrono, Semarang Barat, diamankan atas dugaan pencemaran nama baik Pemkot Semarang melalui medsos. “Pelaku menulis komentar atas unggahan soal rencana Pemkot Semarang yang akan menutup sejumlah ruas jalan,” ungkapnya.

AS menulis “Py to ki jan jan e Kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, Gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, Tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok e seng nggawe aturan..Assuuuu [Bagaimana sebenarnya, buat aturan kok goblok banget, Takut corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini, semua ditutup. Goblok sekali yang bikin aturan… Anjing]”.

Cemarkan Nama Baik

Menurut Asep, komentar pelaku di media sosial tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Pemkot Semarang. Tak jelas apakah ada keluhan atau aduan dari Pemkot Semarang atas unggahan AS di media sosial Facebook tersebut.

Suara Wanita Terekam Vlog Billy Christian Edisi Gedung Bekas Kantor Semarang

Berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut ditulisnya karena kesal. Ia tak bersepakat dengan rencana penutupan tahap kedua sejumlah ruas jalan Kota Semarang pada waktu tertentu. Langkah itu diambil Pemkot Semarang dengan dalih menekan mobilitas masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepada masyarakat, Asep mengimbau agar berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya mencegah merebaknya virus corona jenis baru pemicu Covid-19 dipatuhi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.