Tak Punya Formulir Undangan Tapi Pengin Nyoblos di Pilkada? Ini Syaratnya…
KPU Jateng memastikan para pemilih bisa melakukan pencoblosan pada pilkada Jateng meski tak memilki formulir C-6 atau yang kerap disebut sebagai formulir undangan pencoblosan.
Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.