Tarif Listrik PLN Juni 2020 Dipastikan Tak Naik

PLN memastikan kalaupun tagihan listrik nanti meningkat maka hal itu bukan disebabkan kenaikan tarif sebab tidak ada tidak ada kenaikan tarif listrik.

Tarif Listrik PLN Juni 2020 Dipastikan Tak Naik Ilustrasi meter Listrik Pintar PLN. (Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Jadi, kalaupun tagihan nanti meningkat bukan disebabkan kenaikan tarif.

Kalaupun terjadi kenaikan tagihan listrik, maka hal itu bakal lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Pemberlakuan PSBB yang bertepatan bulan puasa secara statistik disadari cenderung menaikkan pemakaian oleh pelanggan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Rabu (10/6/2020).

Ki Ageng Pandanaran Pernah Jadi Bupati Semarang yang Tamak?  

Bob menjelaskan penghitungan tagihan listrik terdiri atas dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik dan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan. PLN, lanjut Bob, juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

Tidak Subsidi Silang

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata Bob.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. Akibatnya, tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Indah Namun Berbahaya, Yuk Intip White Canyon di Grobogan…

Pada April 2020, baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara itu, pada Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni, sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Skema Perlindungan

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, kata Bob, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Ini Dia Spot Wajib Bila Berlibur ke Kota Lama Semarang

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Atas itu, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Sedangkan, 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.

Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi contact center PLN 123. Layanan itu siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi contact center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tutup Bob.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.