Telat Berikan THR, 21 Perusahaan di Jateng Terancam Sanksi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengancam memberikan sanksi tegas kepada 21 perusahaan karena terlambat memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.

Telat Berikan THR, 21 Perusahaan di Jateng Terancam Sanksi Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, saat melakukan inspeksi THR di salah satu perusahaan elektronik di Sayung, Demak, Selasa (28/5/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.