Telat Berikan THR, 21 Perusahaan di Jateng Terancam Sanksi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengancam memberikan sanksi tegas kepada 21 perusahaan karena terlambat memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, saat melakukan inspeksi THR di salah satu perusahaan elektronik di Sayung, Demak, Selasa (28/5/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.