Terapkan Lockdown RT, Salatiga Beri Kompensasi Rp200.000 Per KK

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga siap menerapkan instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk melakukan lockdown wilayah RT yang zona merah Covid-19.

Terapkan Lockdown RT, Salatiga Beri Kompensasi Rp200.000 Per KK Ilustrasi lockdown suatu daerah. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengaku siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan lockdown terhadap wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, mengaku bahkan sebelum Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengeluarkan instruksi, Pemkot Salatiga telah menerapkan lockdown terhadap RT yang berstatus zona merah Covid-19.

“Kita sudah terapkan. Kalau ada RT yang zona merah ya kita lockdown. Total sudah ada 9 RT di Salatiga yang di-lockdown, contohnya ada di wilayah Ringinawe dan Randuacir,” ujar Wuri kepada Semarangpos.com, Selasa (30/6/2021).

Baca juga: Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

Tak hanya menerapkan lockdown, Wuri juga mengaku setiap kepala keluarga (KK) yang wilayahnya di-lockdown juga mendapat bantuan dari Pemkot Salatiga. Bantuan itu besarnya sekitar Rp200.000 per KK dalam bentuk sembako.

“Selain bantuan dari Pemkot Salatiga berupa sembako senilai Rp200.000, kita juga berikan bantuan dari program Jogo Tonggo. Yang penting, lurahnya mengajukan dulu melalui Dinas Sosial,” terang Wuri.

Namun, Wuri meminta masyarakat yang wilayahnya diterapkan lockdown untuk benar-benar patuh. Penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan untuk memutus mata rantai penularan.

“Selama lockdown, masyarakatnya enggak boleh berkerumun. Harus membatasi aktivitas dan menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air bersih,” tutur Wuri.

Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19.

Instruksi Gubernur

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No.1/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng.

Lockdown bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Keputusan ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

Baca juga: 25 Daerah di Jateng Zona Merah, Ganjar Keluarkan Instruksi, Salah Satunya Lockdown

Sementara itu, kasus Covid-19 di Salatiga kian hari semakin bertambah. Bahkan per 30 Juni 2021, ada penambahan 154 kasus baru Covid-19 di Salatiga. Sementara penambahan kasus kematian ada 4 orang.

Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Salatiga hingga kini mencapai 6.670 orang. Perinciannya, 1.573 kasus aktif, 4.953 kasus sembuh, dan 144 kasus meninggal dunia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.