Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp4,4 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, Selasa (30/4/2019), mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.

Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp4,4 M Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi Mading Elektronik Kabupaten Kendal di Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/4/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.