Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp4,4 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, Selasa (30/4/2019), mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman menunjukkan uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi Mading Elektronik Kabupaten Kendal di Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/4/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.