Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp4,4 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, Selasa (30/4/2019), mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.