Terdakwa Penipuan Bisnis Ponsel Bebas, Jaksa Kasasi
Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/10/2018), melepaskan MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui investasi bisnis pesawat telepon seluler yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Terdakwa kasus penipuan bisnis ponsel MAS berjalan keluar ruang sidang PN Semarang seusai dilepaskan dari tuntutan, Senin (8/10/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.