Terdakwa Penipuan Bisnis Ponsel Bebas, Jaksa Kasasi
Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/10/2018), melepaskan MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui investasi bisnis pesawat telepon seluler yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.