Terima Pesanan Rokok Diduga Ilegal, Pabrik Rokok di Demak Diberangus

Petugas Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta diturunkan untuk memberangus pabrik rokok yang ketahuan menerima pesanan pembuatan rokok dari pihak lain.

Terima Pesanan Rokok Diduga Ilegal, Pabrik Rokok di Demak Diberangus Petugas Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berjaga dengan senjata api di antara mesin pembuat rokok pesanan yang dianggap ilegal di PR Wijaya Makmur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, DEMAK – Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta membekukan pabrik rokok di Kabupaten Demak, Jateng yang diduga menerima pesanan pembuatan rokok yang dianggap ilegal. Ratusan ribu rokok pesanan yang dianggap ilegal dan enam mesin produksi dirampas aparat Bea dan Cukai sebagai barang bukti.

“Total rokok yang diamankan sebanyak 675.060 batang dengan perkiraan nilai barang Rp482,67 juta dan perkiraan kerugian negara Rp318,67 juta,” papar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto yang ditemui di sela-sela pemusnahan 18,76 juta batang rokok ilegal di halaman Pabrik Rokok Wijaya Makmur, Jalan Raya Mijen-Trengguli Km. 10, Demak, Jateng, Jumat (20/12/2019).

Hadir pada acara tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Wijayanta, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Efendi, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Diskrimsus Polda Jateng, Disperindagkop Jateng, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi didampingi Musthofa, serta perwakilan dari Kejati Jateng.

Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa PR Wijaya Makmur yang memang memiliki izin resmi golongan II memproduksi rokok maksimal tiga miliar batang. Namun, lanjut dia, izin usaha pabrik yang menerima pesanan dari pihak lain itu sudah dibekukan sehingga tidak kini bisa lagi memproduksi bahkan memesan pita cukai rokok sehingga operasional pabrik itu pun berhenti total.

Diakuinya, kasus pelanggaran PR Wijaya Makmur tersebut masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab karena diduga merupakan jaringan. Adapun kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut, berawal dari pengungkapkan rokok ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Setelah ditelusuri, ternyata muncul dugaan pabriknya berada di wilayah Jateng.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi. Berawal dari penegahan mobil minibus Grand Max hingga mobil pengangkut rokok ilegal tersebut menabrak tiang listrik di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Di dalam mobil tersebut, ditemukan 443.560 batang rokok ilegal, kemudian mobil dibawa ke pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan di dalam pabrik tersebut, ditemukan 231.500 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara senilai Rp318,5 juta beserta enam unit mesin produksi rokok, meliputi tiga unit mesin pembuat rokok dan tiga unit mesin pengemas.

“Meskipun tangkapan rokoknya tidak besar, dari mesin yang ada tersebut dimungkinkan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia paparkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY hingga November 2019 mengungkap 398 kasus rokok ilegal senilai Rp44,84 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp39,89 miliar.  Jika dibandingkan dengan data pada tahun 2018, jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40% dan potensi kerugian negara yang diselamatkan juga naik sebesar 67%.

Selain dilakukan ekspos penindakan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan rokok ilegal periode Januari 2018 hingga Oktober 2019 dengan total barang 18,76 juta batang rokok ilegal, 1,76 ton tembakau iris, dan 47.682 keping pita cukai palsu beserta alat pendukung lainnya.

Total nilai barang tersebut sebesar Rp13,3 miliar dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp7,98 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.