Terkait Perusahaan Mantan Bupati Kebumen, Mantan Kepala PPATK Beri Keterangan
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan pengusutan tindak pidana pencucian uang tidak perlu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi sumber dananya. Penjelasan itu terkait perusahaan milik mantan bupati Kebumen yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein tampil sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.