Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo

Seorang pemuda di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menggunakan dana bansos prakerja untuk membeli 1.000 butir pil koplo.

Terlalu! Pemuda Grobogan Gunakan Bansos Prakerja untuk Beli Pil Koplo Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo (tengah) menyaksikan pemeriksaan paket berisi obat terlarang. Sementara pelaku Dewangga (kanan) memperhatikannya. (Solopos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Entah apa yang ada di pikiran Dewangga, warga Trikora, Purwodadi. Menjadi penerima bantuan sosial atau bansos prakerja, pemuda Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) berusia 24 tahun itu justru menggunakannya untuk membeli obat-obatan terlarang atau pil koplo.

Ia pun saat ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ketahuan membeli pil kople jenis Heximer Trihexyphenidyl. Tak tanggung-tanggung, ia membeli pil koplo itu mencapai 1.000 butir.

“Tersangka Dewangga, 24, warga Trikora, Purwodadi kita tangkap beserta barang bukti. Yakni satu boks bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg berisi pil warna kuning berlogo mf sebanyak 1.000 butir,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, melalui Kasatresnarkoba, AKP Ngadiyo, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Polisi Semarang Bekuk 2 Pengedar, 79.000 Pil Koplo Disita

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan terlarang. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.

Menurut AKP Ngadiyo, obat terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Ternyata paket dibungkus kertas warna hijau yang diduga berisi pil koplo dengan nama pengirim Amelia. Sementara, nama penerima bertuliskan Dewi Sekar Taji beralamatkan sebuah perumahan di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai seorang pria sebagai penerima paket tersebut. Kemudian kita tangkap pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Perum Permata Hijau,” jelas AKP Ngadiyo.

Ketika ditangkap, pria bernama Dedy Setyo mengaku bukan pemilik paket berisi pil koplo tersebut. Kemudian setelah diinterogasi petugas, Dedy menyebut nama seseorang.

“Pengakuannya dia hanya disuruh temannya bernama Dewangga, warga Trikora, Purwodadi untuk mengambil paket tersebut,” terang Kasatresnarkoba.

Pemilik Paket

Anggota unit Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan pemilik paket tersebut. Polisi akhirnya menangkap Dewangga di rumahnya untuk kemudian diperiksa di Polres Grobogan.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa paketan berisi 1.000 pil warna kuning berlogo mf tersebut miliknya. Yang mengejutkan, obat terlarang itu dibeli pelaku dengan uang bansos prakerja,” ungkap AKP Ngadiyo.

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri, Pasien Covid-19 di Salatiga Dapat 4.052 Paket Bansos

Dari pengakuannya, lanjut AKP Ngadiyo, tersangka mendaftar bansos prakerja dan diterima. Selain menahan tersangka, polisi menyita satu boks berisi 1000 butir pil mf, satu unit ponsel, dan kartu ATM.

“Perbuatan tersangka Dewangga dijerat dengan pasal Pasal 196 subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kasatresnarkoba.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.