Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Tak Serta Merta Ditahan
Kejaksaan Negeri Kudus tak bisa serta merta melakukan penahanan tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
Semarangpos.com, KUDUS — Upaya Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penahanan tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus tertunda. Kejaksaan harus menunggu izin dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.
Pengakuan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Jumat (12/6/2020). “Kami masih memiliki waktu hari ini [12/6/2020] sampai pukul 15.00 WIB untuk mengambil keputusan menahan tersangka atau tidak,” ujarnya seusai menggelar jumpa pers soal kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus di Kejari Kudus.
Sedapnya Gulai Kambing Bustaman Nan Legendaris di Semarang
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu berita dari Rutan Kudus apakah mau menerima tahanan titipan atau tidak. Pasalnya, kata dia, Kejaksaan tidak memiliki Rutan Kudus, melainkan menjadi kewenangannya Kemenkum HAM.
Kepala Rutan Mengakui
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi ketika dimintai konfirmasi membenarkan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur tentang Pencegahan dan Penanganan penyakit virus corona pemicu Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Gadis Indigo Dapat Penglihatan Masa Lalu di Situs Warungboto Jogja
“Untuk sementara, menunda penerimaan tahanan baru masuk. Ketika ada surat edaran yang baru yang membolehkan menerima tahanan titipan tentunya akan menerima, termasuk dari Kejari Kudus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tahanan yang bisa diterima sesuai surat edaran dari pusat merupakan tahanan yang kasusnya sudah inkrah. Jumlah penghuni Rutan Kudus setelah ada pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 semakin menurun dari sebelumnya mencapai 200-an orang, kini berkurang menjadi 80 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Plt Bupati Kudus & Sekda Kudus Mangkir Sidang Suap PDAM
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
- Bupati dan Sekda Kudus Dipanggil Kejaksaan Jateng
- Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat?
- Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum
- Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Suap PDAM Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.