Terungkap, Kubangan yang Tewaskan 5 Santri & 1 Kiai Grobogan Bekas Tambang Berizin

Kubangan yang menelan korban jiwa, yakni 5 santri dan 1 kiai Ponpes di Grobogan, Jateng, ternyata merupakan bekas galian tambang berizin.

Terungkap, Kubangan yang Tewaskan 5 Santri & 1 Kiai Grobogan Bekas Tambang Berizin Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto. (Dok. Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Lokasi atau kubangan yang menelan korban jiwa, lima santri dan satu orang kiai Ponpes Al Latifiyyah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) ternyata merupakan bekas tambang berizin atau resmi, yang belum direklamasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, kepada Semarangpos.com, Selasa (10/3/2020).

Sujarwanto mengatakan kubangan bekas galian tambang golongan C itu berada di Desa Katekan, Kecamatan Brati, dan terdaftar atas nama Sucipto sejak tahun 2018. Meski demikian, izin pertambangan itu sudah kedaluwarsa atau habis sejak Januari 2020.

“Berdasarkan pengecekan koordinat kami, kubangan bekas tambang itu berada di Desa Katekan, bukan Kronggen. Tambang itu memiliki izin atas nama Sucipto. Memang sudah habis izinnya sejak Januari 2020, tapi sedang dalam proses perpanjangan,” terang Sujarwanto.

5 Santri & 1 Kiai Grobogan Tenggelam di Bekas Galian C, Walhi Minta Pemprov Tanggung Jawab

Sebelumnya, kubangan bekas galian tambang golongan C itu menelan enam korban jiwa. Keenam korban yang merupakan santri dan kiai Ponpes Al Latifiyyah itu tenggelam saat tengah bermain air di kubangan tersebut, Senin (9/3/2020).

Sujarwanto mengatakan berdasar UU No.40/2009 tentang Mineral dan Bebatuan, tanggung jawab keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja di wilayah tambang menjadi tanggung jawab pemilik tambang.

Ia pun menilai pemilik tambang melakukan kesalahan, salah satunya tidak melakukan reklamasi atau menutup kubangan bekas galian. Padahal, saat mengurus izin usaha tambang di Dinas ESDM Jateng, pemilik izin sudah diwajibkan melakukan reklamasi begitu proses penambangan selesai.

Namun, seandainya lokasi tambang itu masih digunakan sudah seharusnya aksesnya tidak terbuka untuk umum. Masyarakat atau warga sekitar tidak bisa seenaknya berlalu-lalang memasuki area penambangan.

“Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini. Selain itu, kita juga akan melakukan perbaikan dan pembinaan untuk para pengusaha tambang di Jateng agar mematuhi aturan,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.