Tidak Pakai Masker, ASN di Jateng Bisa Kena Potong Gaji

Pemprov Jateng tengah menyiapkan mekanisme denda bagi ASN yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 berupa pemotongan gaji.

Tidak Pakai Masker, ASN di Jateng Bisa Kena Potong Gaji Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng. (Dok. Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, tengah menyiapkan mekanisme denda bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungannya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Denda itu bisa berupa pemotongan gaji ASN yang tidak mentaati protokol pencegahan Covid-19.

Nantinya, ASN Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jateng yang tidak menerapkan jaga jarak atau pakai masker pun bisa terkena sanksi berupa denda dalam bentuk uang. Namun, jika tak mampu membayar denda, gaji ASN itu pun bisa dipotong.

Hal itu disampaikan Ganjar seusai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai kedua kompleks Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Senin (3/8/2020).

Indisipliner, 4 ASN di Jateng Dipecat Sepanjang 2019

Dalam rapat itu dibahas berbagai hal terkait penanganan Covid-19 di Jateng, termasuk penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sekaran di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor. Maka, kantor harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat kita latihan dulu dengan diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsep dari ASN dulu, yang melanggar akan didenda,” ujar Ganjar.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayarnya.

“Kalau [ASN] enggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan,” tegas Gubernur Jateng.

Contoh ke masyarakat

Penerapan denda di kalangan ASN lanjut Ganjar sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat. Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

Proyek Jateng Valley Segera Dimulai, Diklaim Jadi Tempat Wisata Terbesar se-Asia Tenggara

Selain soal denda, rapat evaluasi tersebut lanjut Ganjar juga membahas persebaran Covid-19 di Jateng. Menurut dia, persebarannya saat ini merata dan cenderung terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yulianto Prabowo, mengatakan, klaster perkantoran memang menjadi sorotan. Dari beberapa daerah, klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Maka kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penularan Covid-19,” ujar Yulianto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.