Tilang Berbasis CCTV Diterapkan di 3 Daerah Jateng
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga daerah di provinsi ini yang menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman closed circuit television (CCTV).
Ilustrasi presentasi Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra terkait pemanfaatan CCTV dalam sistem tilang elektronik di Mapolres Klaten. (Antara-Aloysius Jarot Nugroho)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.