Tuding Peradilan Sesat, Terpidana Pembunuhan di Pati Ajukan Novum
Ahmad Sapuan yang menganggap peradilan atas dirinya sesat berniat mengajukan novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2014 yang menjeratnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terpidana kasus pembunuhan Ahmad Sapuan bersama kuasa hukumnya, Yosep Parera, di Kota Semarang, menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas dugaan peradilan sesat dalam perkara tersebut, Kamis (18/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.