Tuding Peradilan Sesat, Terpidana Pembunuhan di Pati Ajukan Novum

Ahmad Sapuan yang menganggap peradilan atas dirinya sesat berniat mengajukan novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2014 yang menjeratnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuding Peradilan Sesat, Terpidana Pembunuhan di Pati Ajukan Novum Terpidana kasus pembunuhan Ahmad Sapuan bersama kuasa hukumnya, Yosep Parera, di Kota Semarang, menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas dugaan peradilan sesat dalam perkara tersebut, Kamis (18/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.