Tuding Peradilan Sesat, Terpidana Pembunuhan di Pati Ajukan Novum
Ahmad Sapuan yang menganggap peradilan atas dirinya sesat berniat mengajukan novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2014 yang menjeratnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.