Unnes Izinkan Mahasiswa Angsur Uang Kuliah

Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan kebijakan untuk meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19.

Unnes Izinkan Mahasiswa Angsur Uang Kuliah Panorama akses ke pusat kampus Universitas Negeri Semarang. (Antara-Zuhdiar Laeis)

Semarangpos.com, SEMARANG – Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan kebijakan baru bagi mahasiswa dalam hal pembayaran biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu antara lain mulai dari pembayaran dengan cara diangsur, keringanan biaya, hingga pembebasan UKT. Kebijakan itu bahkan telah ditetapkan Unnes melalui Peraturan Rektor No.10/2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Semester Gasal 2020/2021.

Meski demikian, Unnes memberikan beberapa syarat bagi mahasiswa untuk mendapat keringanan itu. Salah satunya yakni pembebasan UKT yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Kuliah Ditiadakan Karena Corona, Mahasiswa Unnes Minta UKT Dikembalikan

“Unnes memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi/tugas akhir. Mahasiswa jenjang D3 angkatan 2015, SI angkatan 2013, S2 angkatan 2015 dan 2018, serta S3 angkatan 2013 yang sampai tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus. Masa studinya diperpanjang satu semester dengan dibebaskan membayar UKT,” ujar Wakil Rektor Unnes Bidang Kemahasiswaan, Dr. Abdurrahman, dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2020).

Abdurrahman menambahkan mahasiswa SI yang sedang menyelesaikan skripsi, mahasiswa S3 yang sedang tesis, dan mahasiswa S3 yang tengah menyelesaikan disertasi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Namun, syaratanya mereka harus dinyatakan lulus paling lambat 31 Oktober 2020.

Perubahan ekonomi

Sementara itu, keringanan biaya UKT akan diberikan Unnes kepada mahasiswa yang mengalami perubahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, untuk mendapat layanan ini mhasiswa harus mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Rektor.

Temui Rektor UGM, BEM Unnes Desak Investigasi Plagiat Rektornya Diumumkan

Sedangkan, kebijakan mengangsur biaya UKT hanya diberikan kepada mahasiswa atau calon mahasiswa yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Selain itu, kebijakan mengangsur UKT juga diberikan kepada mahasiwa yang diterima melalui jalur SNMPTN sebanyak 2.510 orang.

Mereka diizinkan membayar UKT dengan cara diangsur selama tiga kali. Angsuran pertama sebesar 50% dari total biaya bisa dibayarkan saat registrasi, 30% dibayarkan di bulan Juni, dan 20% dibayarkan bulan Juli.

“Selama ini Unnes telah memfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, dan pihak kampus akan meninjau ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding dianggap layak, maka akan ada penurunan [keringanan] UKT,” terang Abdurrahman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.