Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Polda Jateng Temukan Fakta Ini

Aparat Polda Jateng menemukan sejumlah fakta terkait pencemaran limbah di Bengawan Solo yang berasal dari industri pengolahan etanol atau ciu.

Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Polda Jateng Temukan Fakta Ini Ilustrasi Sungai Bengawan Solo. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mengusut kasus pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran sungai Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan tempuran Sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo, yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto.

“Dari hasil penyelidikan diketahui jika di Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air limbah] untuk mengolah limbah ciu. Limbah itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Senin (13/9/2021).

Baca juga: 95% Guru di Salatiga Sudah Suntik Vaksin Covid-19

Sementara itu untuk pengrajin ciu di Desa Mojolaban, Iqbal menyebut telah memiliki IPAL. Bahkan, IPAL itu bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu yang dimanfaatkan untuk pupuk cair.

“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.

Selain melakukan penyelidikan kepada pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Perusahaan

Menurut Iqbal ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.

Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut.

Jika diketahui adanya perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gambling. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanaan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.