Vonis Kasus Penipuan TKI di PN Semarang Ditunda

Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas perkara dugaan perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, dengan terdakwa Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (25/6/2018) batal digelar.

Vonis Kasus Penipuan TKI di PN Semarang Ditunda Ilustrasi tenaga kerja Indonesia. (dok. Solopos)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.