Vonis Kasus Penipuan TKI di PN Semarang Ditunda
Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas perkara dugaan perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, dengan terdakwa Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (25/6/2018) batal digelar.
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia. (dok. Solopos)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.