Wali Kota Hendi Sebut Tak Ada RT Zona Merah Covid-19 di Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membantah ada rukun tetangga atau RT di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Wali Kota Hendi Sebut Tak Ada RT Zona Merah Covid-19 di Semarang Tangkapan layar unggahan IG TV Hendrar Prihadi terkait penetapan PKM tanpa batas waktu, Minggu (5/7/2020). (Instagram-Hendrar Prihadi)

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang karib disapa Hendi, menyebut tidak ada wilayah rukun tetangga (RT) di Kota Semarang yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Meski pun lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kota Semarang terbilang cukup masif beberapa hari terakhir.

Hendi mengatakan jika mengacu aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tidak ada RT di Kota Semarang yang berstatus zona merah Covid-19.

Baca juga: Instruksi Gubernur 7.000 RT di Jateng Lockdown Tuai Kritik

Dalam aturan PPKM mikro, suatu RT disebut sebagai zona merah jika ada warga yang tinggal di lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

“Nah, sesuai aturan RT di Semarang itu enggak ada yang masuk zona merah,” ujar Hendi kepada Semarangpos.com, Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, Hendi tidak membantah jika ada beberapa RT yang menerapkan lockdown atas inisiatif warga dalam mengantisipasi persebaran Covid-19.

“Ada 1 RT yang atas inisiatif warga untuk lockdown, itu di Pedurungan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendi mengaku sepakat dengan kebijakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang memerintahkan kepala daerah untuk menerapkan lockdown pada RT yang masuk zona merah.

Kompensasi

Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti aturan terkait pemberian kompensasi bagi RT yang diminta untuk lockdown.

“Coba tanyakan ke pak Gubernur ya,” ujar Hendi.

Sebelumnya, Ganjar menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk menerapkan pembatasan total atau lockdown terhadap RT, RW, maupun desa yang masuk zona merah Covid-19.

Baca juga: 11 Warga Terpapar Covid-19, Satu RT di Lamper Tengah Semarang Lockdown

Lockdown bertujuan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilaran beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Keputusan ini diambil Ganjar menyusul tingginya persebaran Covid-19 di Jateng. Bahkan, saat ini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang telah berstatus zona merah Covid-19.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.