Wali Kota Pekalongan Bikin SE Iduladha, Ini Tujuannya…

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menerbitkan surat edaran atau SE terkait jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban saat Iduladha 1441 H.

Wali Kota Pekalongan Bikin SE Iduladha, Ini Tujuannya… Unggahan Instagram @pemkotpekalongan mengenai SE keamanan dan kelayakan daging kurban saat Iduladha 1441 H di tengah Wabah Covid-19. Senin (20/7/2020). (Instagram-@pemkotpekalongan)

Semarangpos.com, PEKALONGAN Perayaan Iduladha 1441 H akan dilaksanan dua pekan lagi. Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menerbitkan surat edaran (SE) terkait jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Jamin keamanan dan kelayakan daging kurban itu dinilai Pemerintah Kota Pekalongan perlu diatur karena Iduladha kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19. SE Walikota No. 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi di Tengah Wabah Covid-19 itu terbit Senin (20/7/2020).

Sidoluhur, Batik Pembawa Kemuliaan…

“Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,” tutur Walikota Pekalongan Saelany Machfudz dalam Instagram @pemkotpekalongan, Senin (20/7/2020).

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menjelaskan bahwa kegiatan kurban harus menyesuaikan prosedur pelaksanaan new normal. Hal yang patut diperhatikan adalah tahapan yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.

View this post on Instagram

Keluarkan SE, Pemkot Jamin Keamanan dan Kelayakan Daging Kurban⁣ ⁣ Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhuladha 1441 H yang jatuh pada akhir Juli mendatang. Untuk menjamin hal tersebut Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (20/7/2020).⁣ ⁣ “Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,” tutur Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE.⁣ ⁣ Disampaikan Saelany bahwa dalam edaran pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal (perubahan pola hidup pada situasi Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko.⁣ ⁣ “Faktor risiko seperti interaksi antar orang pada saat kurban, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas. Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir/panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,” imbau Saelany.⁣ ⁣ Terkait dengan pelaksanaan risiko pelaksanaan kegiatan kurban harus dimitigasi pada seperti saat penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan awal (screening), dan penerapan higiene dan sanitasi. “Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan menerapkan higiene personal,” papar Saelany.⁣ ⁣

A post shared by Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan) on

Tekan Risiko

Pentingnya memperhatikan faktor risiko untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban.

“Faktor risiko seperti interaksi antar orang pada saat kurban, perpindahan orang antar provinsi, kabupaten, kota pada saat kegiatan kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas. Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir atau panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,” imbau Saelany.

Puisi Aji Saka Jadi Asal-Usul Aksara Jawa

Terkait dengan pelaksanaan risiko pelaksanaan kegiatan kurban harus dimitigasi pada seperti saat penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan higiene dan sanitasi.

“Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik physical distancing dan menerapkan higiene personal,” papar Saelany.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.