Wali Kota Semarang Digugat Ganti Rugi Rp10 M
Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan di Jl. Agus Salim Kota Semarang menggugat wali kota Semarang membayar ganti rugi Rp10 miliar akibat pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya.
Yusuf Anwar, kuasa hukum Agus Suryo Winarto yang menggugat Wali Kota Semarang Rp20 miliar. (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.