Wali Kota Semarang Digugat Ganti Rugi Rp10 M

Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan di Jl. Agus Salim Kota Semarang menggugat wali kota Semarang membayar ganti rugi Rp10 miliar akibat pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya.

Wali Kota Semarang Digugat Ganti Rugi Rp10 M Yusuf Anwar, kuasa hukum Agus Suryo Winarto yang menggugat Wali Kota Semarang Rp20 miliar. (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.