Wali Kota Semarang Tegaskan UMK 2019 Prosedural
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan mekanisme pengusulan upah minimum kota (UMK) 2019 sudah sesuai dengan prosedur. "Itu kan sudah jelas ada aturannya di peraturan pemerintah [PP]. Nanti juga disahkan oleh Gubernur. Saya tidak bisa memutuskan sendiri," katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/11/2018).

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.