Wali Kota Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mudik atau bepergian dan karantina 5 hari bagi pendatang atau pemudik.

Wali Kota Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari Ilustrasi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jateng.(Semarangpos.com-Arif Fajar S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan warga pendatang yang masuk ke wilayahnya menunjukkan surat bebas Covid-19. Jika tidak mampu, warga pendatang itu wajib menjalani karantina selama 5 hari.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19.

Surat edaran yang diterbitkan per tanggal 22 April 2021 itu menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga: Duh, Klaster Takziah Muncul di Kota Semarang, 25 Warga Sampangan Positif Covid-19

Hal itu juga sesuai dengan SE Gubernur Jateng No. 443.5/0006624 dan Peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM.

Tak hanya berisi kewajiban karantina bagi warga pendatang, dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut ada empat poin yang wajib diperhatikan dari surat edaran itu.

“Poin pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh berpergian ke luar dareah. Larangan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu di sela kegiatan Jarik Masjid di Masjid Al Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumat (23/4/2021).

Surat Keterangan Sehat

Sementara itu, poin ketiga, lanjut Hendi meminta masyarakat yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 untuk menjalani karantina minimal 5×24 jam.

“Ini berlaku untuk pendatang. Kalau tidak sanggup menunjukkan surat sehat, maka wajib karantina 5×24 jam,” tegas Hendi.

Baca juga: Sudah Divaksin, 411 Orang di Semarang Positif Covid-19

Sedangkan poin keempat, Hendi meminta kepala wilayah mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat turut aktif dalam memantau wilayahnya.

“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW serta Kampung Siaga Candi Hebat,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.