Wali Kota Tegal Terima Hukuman 5 Tahun Penjara
Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-R. Rekotomo)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.