Wanita Grobogan Bersimbah Darah Dibegal Kerabat Mantan Suami
Perempuan Grobogan dibegal kerabat mantan suaminya di tepi hutan dan ditemukan warga bersimbah darah dengan luka tusukan.
Semarangpos.com, PURWODADI — Mega Murni, 35, perempuan warga Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibegal di tepi hutan. Ia ditemukan bersimbah darah di Dusun Permas, Desa Kronggen, Kecamatan Brati setelah dianiaya kerabat mantan suaminya.
Mega Murni ditemukan warga, Sabtu (28/3/2020), sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan itu segera dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke polisi. Redaksi Murianews melaporkan saat petugas melakukan pemeriksaan, korban diketahui masih dalam kondisi hidup.
Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi guna mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil penyelidikan polisi, perempuan ini dipastikan menjadi korban kejahatan. Kesimpulan bahwa perempuan Grobogan itu dibegal karena ditemukan beberapa luka tusukan di bagian leher, telapak tangan kanan, dan punggung.
Gadis Indigo Saksikan Jejak Korban Belanda di Benteng Pendem Ambarawa
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku kejahatan. Sekitar tiga jam kemudian, pelaku bisa diamankan saat berada di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati.
Segera Tangkap Pelaku
Kapolsek Brati AKP Asep Priyana mengungkapkan pelaku bernama Evan Supriyadi, 41, warga Desa Katekan, Kecamatan Brati. Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor korban, pisau dapur sepanjang 26 cm, topi, sandal, kaca mata, dan headset.
Jembatan Mberok Jadi Pembatas Pribumi dan Kolonialis
“Antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Soalnya, pelaku adalah kerabat dari mantan suami korban,” jelasnya pada wartawan di kantornya, Sabtu petang.
Asep menjelaskan peristiwa perempuan Grobogan itu dibegal bermula saat pelaku minta tolong kepada korban untuk diantar pulang ke rumahnya di Desa Katekan. Namun, sesampai di kawasan hutan, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan melarikan motor Honda PCX 150 cc berpelat nomor K 3965 AZF milik korban.
“Alhamdulillah, beberapa jam kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil kita ungkap. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” cetusnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Natal Penuh Kasih Dari Anggota Polres Grobogan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.