Warga Sedayu Bantul Ditangkap Edarkan Pil Koplo

Seorang pengedar pil koplo ditangkap, polisi menemukan barang bukti pil Yarindo siap edar yang sudah dibungkus plastik.

Warga Sedayu Bantul Ditangkap Edarkan Pil Koplo Ilustrasi pil koplo. (Harian Jogja-Reuters)

Semarangpos.com, JOGJA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap M, laki-laki 24 tahun warga Sedayu Bantul karena terlibat kasus peredaran pil Yarindo atau pil koplo. M ditangkap karena berstatus sebagai pengedar.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan M dilakukan pada Rabu (3/11) siang sekitar pukul 12.00 Wib lalu di rumahnya.

AKP Deni menyebut, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah pil koplo siap edar. Tersangka juga mengaku bahwa pil itu akan diedarkan kepada orang lain lain inisial DF dan AA.

Baca juga: Santri di Kendal Hanyut di Kali Kutho Ditemukan Meninggal

“DF dan AA kini berstatus sebagai saksi dan telah kita minta keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Deni, Rabu (17/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka M berupa satu bungkus plastik klip yang berisi delapan butir pil Yarindo.

“Kemudian juga satu unit handphone dan uang tunai Rp70.000 yang merupakan sisa hasil penjualan,” katanya.

Baca juga: Waduh! Lahan TPA di Kudus Habis, Begini Langkah Dinas PKPLH

Dari tangan saksi, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil Yarindo dari saksi DF dan satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil Yarindo dari saksi AA.

Kini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.