Warga Tolak Status Cagar Budaya, Begini Reaksi Pemkab Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus tak mampu bertanggung jawab setelah menetapkan status cagar budaya ke Rumah Kapal atau Omah Kapal Kudus.

Warga Tolak Status Cagar Budaya, Begini Reaksi Pemkab Kudus Penjaga menunjukkan kondisi Rumah Kapal yang tertutup tanaman liar. (Murianews-Yuda Auliya Rahman)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus yang menetapkan status cagar budaya tanpa kontribusi jelas kepada penguasanya, mengundang reaksi negatif warga. Tanggapan pun disampaikan Pemkab Kudus kepada ahli waris Rumah Kapal atau Omah Kapal Kudus yang ingin status benda cagar budaya (BCB) dicabut saja.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mula-mula mengakui adanya surat permohonan pencabutan status cagar budaya Rumah Kapal di Jl. K.H.R. Asnawi, Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. “Sangat saya sayangkan jika rumah kapal jadi dicabut. Saat ini, masih terus kami kaji,” tukasnya.

Kasi Sejarah, Museum dan Keperbukalaan (Rahmuskala) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Kudus Lilik Ngesti juga mengonfirmasi adanya surat permohonan pencabutan status cagar budaya dari pemilik Rumah Kapal. “Memang sudah ada surat pengajuan, namun kami masih kaji untuk keputusannya,” katanya, Rabu (17/6/2020)..

Sara Wijayanto Kerasukan Hantu Perempuan Mirip Zombie  

Menurutnya, proses pencabutan status cagar budaya tersebut tidaklah mudah. Proses pengajuan baru di koordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. “Nantinya akan ada rekomendasi untuk Plt. bupati untuk ke depannya seperti apa, ini masih dalam proses” ujarnya.

Lilik menyebut status cagar budaya Rumah Kapal tertuang dalam Surat Keputusan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) No. 988/102.SP/BP/P.IX/2005 tentang Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Kudus dengan Nomor Inventaris 11-19/Kud/TB/40.

Wewenang BPCB

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) adalah nama lama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). “Dulu namanya BP3 sekarang BPCB. Waktu itu pemkab belum punya kewenangan untuk melakukan penetapan cagar budaya. Jadi yang menetapkan BP3. Jadi kami harus berkordinasi dulu dengan BPCB dan TACB Kabupaten Kudus,” ucapnya.

Ikan Arwana Koleksi Pria Sukoharjo Digoreng Ayah, Apa Pasal?  

Disinggung perlunya musyawarah dengan pemilik, ia mengaku harus mengurutkan dulu seperti apa dulunya saat Rumah Kapal ditetapkan menjadi BCB. “Ini dalam proses mengetahui hal tersebut dan proses pengkajian,” jelasnya.

Meski demikian, ia sangat menyayangkan jika Rumah Kapal harus dicabut dari status cagar budaya Kabupaten Kudus. “Sangat saya sayangkan jika harus dihapus begitu saja. Karena Rumah Kapal jadi bagian identitas Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Sejauh ini, Pemkab Kudus maupun Murianews yang memublikasikan kabar permohonan pencabutan status itu tak sedikitpun menyentuh kompensasi yang mestinya diberikan pemerintah kepada penguasa situs arkeologis itu. Padahal nyata-nyata bangunan itu dibiarkan pemerintah tak terawat. Bahkan kini sudah tertutup semak belukar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.