Warganet Masih Bingung, Pembebasan BBKNB Dijelaskan Pakai Ilustrasi

Kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) 2 dan Sanksi Administrasi Pajak masih membuat bingung warga.

Warganet Masih Bingung, Pembebasan BBKNB Dijelaskan Pakai Ilustrasi Ilustrasi pembeasan BBKNB. (Istimewa-Bapeda)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mulai hari Senin (17/2/2020) Jateng bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) 2 dan Sanksi Administrasi Pajak. Namun, warganet ternyata masih dibuat bingung dengan syarat dan peraturan bebas balik nama dan denda pajak.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapendajateng akhirnya mengunggah gambar berisi syarat dan alur proses BBKNB untuk memudahkan netizen.

Dalam akun Instagram Bapenda Jateng @bapenda_jateng menulis, “mulai hari ini ya… Jateng Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Sanksi Administrasi Keterlambatan pembayaran PKB… masih banyak yang tanya, apa syarat dan bagaimana alurnya… #DulurMasSajak #WayaheBebas #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengGayeng”

Aspal 1 Km Jalan, Udinus Semarang Gunakan Sampah Plastik

Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa persyaratan bebas balik nama, wajib mempunyai BPKB dan STNK, KTP pemilik baru untuk Bea Balik Nama (BBN), dan wajib mengecek fisik kendaraan.

Selain foto proses balik nama kendaraan, Bapenda juga memposting proses mutasi kendaraan bermotor, baik keluar maupun masuk. Untuk kendaraaan mutasi, wajib menggunakan surat fiskal.

Unggahan tersebut dibuat oleh Bapenda berdasarkan UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Pajak, PP No, 60/2008, dan Perkapolri No. 55/2012

Penonaktifan Dosen Unnes Benarkan Terkait Plagiarisme Rektor?

Tak hanya itu, Bapenda juga mengunggah daftar biaya mutasi kendaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan PP No. 60/2016. Dijelaskan perincian harga mulai dari penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB dan TNKB.

Dalam unggahan tersebut Bapenda mengingatkan, “Yang dibebaskan Bea Balik Nama.. untuk PNBP Kepolisian berlaku sesuai ketentuan ya.” Seperti yang terpantau Semarangpos.com.

Pembebasan bea balik nama dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dimulai sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.