Wartawan Gadungan Banyumas Peras Pengelola Objek Wisata Wonosobo

Seorang warga yang menyaru sebagai wartawan gadungan asal Banyumas meresahkan kalangan pelaku pariwisata Wonosobo, Jateng.

Wartawan Gadungan Banyumas Peras Pengelola Objek Wisata Wonosobo Polres Wonosobo mengadakan pers rilis terkait pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengelola wisata di Batu Angkruk, Jl. Dieng, Rejosari, Tambi, Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020). (Instagram-@humaspolreswonosobo)

Semarangpos.com, WONOSOBO Seorang warga yang mengaku-ngaku sebagai wartawan asal Banyumas, Jawa Tengah meresahkan kalangan pelaku pariwisata Wonosobo, Jateng. Warga yang dituduh sebagai watawan gadungan itu mengancam dan memeras pengelola objek wisata.

Polres Wonosobo, Senin (24/8/2020), mengadakan jumpa pers terkait tersangka berinisial EYD, 50. Dia mengaku sebagai wartawan kemudian mengancam dan memeras pengelola wisata di Batu Angkruk, Jl. Dieng, Rejosari, Tambi, Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo dan Polsek Kejajar berhasil menangkap seorang tersangka terkait pemalsuan identitas, pengancaman, dan pemerasan terhadap pengelola objek wisata di Batu Angkruk. Tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut berinisial EYD dan merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Tahukah Kamu? Bengawan Solo Punya 7 Mitos…

“Kasus ini terjadi dua minggu [yang] lalu. Korban melaporkan ke Polsek Kejajar. Ada seorang yang mengaku jurnalis dari mempertanyakan masalah perizinan lalu meminta uang kepada korban,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto seperti dikutip dari Tribratanews.jateng.polri.go.id.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengungkapkan bahwa peristiwa pemerasan yang disertai dengan pengancaman itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu, tersangka datang bersama kedua temannya di Batu Angkruk.

Alih-alih menikmati pemandangan dan suasana objek wisata, tersangka justru mengajukan proposal sumbangan. “Kepada pengelola objek wisata, tersangka ini mengaku sebagai wartawan majalah Buser. Awal kedatangannya, tersangka meminta sumbangan dengan membawa proposal,” ujar Fannky yang dilansir Detik.com.

Batik Terang Bulan, Seterang Cahaya Purnama…

Selanjutnya, ia menanyakan tentang perizinan tempat wisata tersebut. Berhubung berkas masih dalam proses, tersangka pun meminta uang sebagai ganti dari perbuatan menjaga rahasia.

Tak Terima Rp300.000

Sang korban menyerahkan uang senilai Rp300.000 kepada tersangka. Lantaran masih belum puas, tersangka meminta uang senilai Rp1,5 juta. Setelah itu terjadi tawar-menawar di antara keduanya.

Tersangka menuju ke mobil karena tidak tercapai kata mufakat. Pada akhirnya, si korban meminta kejelasan supaya tidak terjadi masalah di tempat usahanya. Dia juga meminta toleransi dan bersedia memberi uang senilai Rp1 juta.

Coba Segarnya Rasa Soto Bokoran di Semarang

Tersangka pergi sembari mengancam bahwa dia akan membawa orang dari dinas untuk menutup lokasi itu. Empat hari kemudian, ia datang lagi dan menanyakan tentang perizinan tempat wisata. Sang korban dan istrinya pun merasa takut.

“Setelah menerima laporan dari istri korban, Polsek Kejajar dan Satreskrim Polres Wonosobo bergerak mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan para saksi. Tersangka melakukan ancaman kekerasan secara psikis sehingga merasa takut,” katanya.

Atas perbuatan itu, tersangka akan dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.