WNI Semarang Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Semarang, Patimah Binti Mojdarel, 39, terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Hakim tunggal Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Datok Ahmad Shahrir Bin Mohd Salleh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhitung tanggal penangkapan Patimah pada 4 April 2015.
Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.