WNI Semarang Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Warga Negara Indonesia (WNI) asal Semarang, Patimah Binti Mojdarel, 39, terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Hakim tunggal Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Datok Ahmad Shahrir Bin Mohd Salleh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhitung tanggal penangkapan Patimah pada 4 April 2015.

WNI Semarang Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.