Wow, 20 Tahun, 7 Sertifikat Tanah Digadaikan Kades!
Tujuh sertifikat tanah warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dipinjam untuk digadaikan kepala desa setempat. Butuh 20 tahun bagi Inspektorat setempat untuk mengembalikan enam sertifikat tersebut. Sedangkan satu sertifikat tanah lainnya gagal dikembalikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiyarso (kiri) menyerahkan sejumlah sertifikat milik warga Desa Tegalsari kepada Camat Kedu Agus Srisudiyanto (kanan), (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.