Yakinkan Polisi, Korban Begal Fiktif di Sukoharjo Silet Lengan dan Paha Sendiri

Kiki Anjas Feri warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri itu menyilet tangan dan paha sendiri demi yakinkan polisi soal cerita begal, akhir April 2020.

Yakinkan Polisi, Korban Begal Fiktif di Sukoharjo Silet Lengan dan Paha Sendiri Kapolres Sukoharjo AKBP Bambamg Yugo Pamungkas meminta keterangan pembuat laporan begal fiktif di Mapolres setempat, Rabu (10/6/2020). (Semarangpos.com-Indah Septiyaning W.)

Semarangpos.com, SUKOHARJO – Pemuda yang memberikan laporan palsu kepada polisi soal pembegalan di perbukitan Sukoharjo, Kiki Anjas Feri, 20, nekat mengiris lengan dan pahanya menggunakan silet. Hal itu dilakukan warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri itu demi yakinkan polisi soal cerita begal, akhir April 2020.

Pemuda itu mengaku menjadi korban begal di jalan kawasan hutan di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri. Dia mengaku kehilangan uang Rp2,7 juta yang dibawa kabur pelaku.

Kepada keluarganya dia mengaku uang itu untuk membayar angsuran kredit motor yang sudah menunggak tiga bulan. Kakaknya mengganti uang tersebut senilai Rp3 juta.

Berisiko Persebaran Covid-19, Demo Ratusan Karyawan PT Tyfountex Sukoharjo Dibubarkan Aparat

Namun belakangan diketahui Kiki sengaja mengarang cerita begal fiktif di Sukoharjo tersebut. Hal itu demi mendapat uang dari keluarganya untuk memodifikasi motor Honda CBR 150 R miliknya.

Demi yakinkan polisi bahwa ceritanya benar, Kiki rela melukai lengan dan paha kanannya menggunakan silet. Namun, Kiki akhirnya ketahuan bohong dan membuat laporan palsu.

Jadi Tersangka

Kiki merupakan buruh di pabrik tekstil di Sukoharjo ditangkap beberapa waktu lalu dan kini berstatus tersangka.

Ribuan Pekerja di Kudus Kembali Dipekerjakan

“Saya butuh uang untuk memodifikasi motor. Jadi membuat laporan palsu menjadi korban begal harapannya diberi uang oleh keluarga,” ujar Kiki di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/6/2020).

Terungkapnya kebohongan Kiki dan laporan begal fiktif di Sukoharjo itu berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan polisi selama proses penyelidikan. Kejanggalan itu di antaranya terkait kendaraan bermotor milik Kiki yang tidak diambil oleh pelaku.

Selain itu, tas milik Kiki juga dibuang di sawah. Sedangkan menurut keterangan Kiki, pelaku begal kabur ke arah hutan. Kedua hal ini bertolak belakang.

Dongeng Naga Baru Klinthing Sumimpen Ing Endahe Rawa Pening

Atas perbuatannya Kiki dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Seperti diketahui, tersangka membuat laporan jadi korban begal di Jalan Manyaran-Tawangsari, Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (30/4/2020) pukul 21.30 WIB.

Korban mengaku uangnya Rp2,7 juta dibawa kabur pelaku. Namun, dalam penyelidikan petugas akhirnya terungkap jika korban membuat keterangan dan laporan palsu.

Candi Borobudur Terima Wisatawan Akhir Pekan Ini

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.