Yayasan TITD Grajen Dieksekusi PN Semarang
Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/10/2018), mengeksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang yang lebih dikenal dengan Klenteng Grajen. Pembacaan penetapan pengadilan dilakukan oleh Panitera PN Semarang Ali Nur Yahya.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.