Yayasan TITD Grajen Dieksekusi PN Semarang

Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/10/2018), mengeksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang yang lebih dikenal dengan Klenteng Grajen. Pembacaan penetapan pengadilan dilakukan oleh Panitera PN Semarang Ali Nur Yahya.

Yayasan TITD Grajen Dieksekusi PN Semarang Dua penganut Konghucu bersembahyang di altar Klenteng Grajen, Kota Semarang, Jateng. (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.