Yayasan TITD Grajen Dieksekusi PN Semarang
Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/10/2018), mengeksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang yang lebih dikenal dengan Klenteng Grajen. Pembacaan penetapan pengadilan dilakukan oleh Panitera PN Semarang Ali Nur Yahya.
Dua penganut Konghucu bersembahyang di altar Klenteng Grajen, Kota Semarang, Jateng. (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.