18 Perusahaan di Jateng Sulit Bayar THR, Ganjar: Kita Terjunkan Tim Pengawas

Sebanyak 18 perusahaan di Jateng disebut terkendala dalam melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021.

18 Perusahaan di Jateng Sulit Bayar THR, Ganjar: Kita Terjunkan Tim Pengawas Ilustrasi THR. (Semarangpos.com - Whisnupaksa Kridhangkara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) terkendala dalam melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran kepada karyawannya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Ia pun meminta pengusaha untuk menjalin komunikasi dengan para buruh terkait permasalahan THR tersebut.

Ia tidak mau kejadian seperti demo karyawan PT Pan Brothers di Boyolali kembali terulang. Adanya demo yang menimbulkan kerumunan massa berisiko terhadap penularan Covid-19.

Baca juga: 20% Perusahaan di Jateng Cicil THR, LBH Semarang & Serikat Buruh Dirikan Posko

Ganjar mengaku telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk merespons cepat permasalahan THR buruh tersebut. Ia juga telah meminta Disnakertrans Jateng menerjunkan pengawas untuk memantau perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayarkan THR kepada karyawan.

“Semua saya minta untuk merespons cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas akan kita turunkan,” ujar Ganjar di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Menaker

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jateng yang diadukan karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau kementerian dan pemerintah daerah setempat.

Ida mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang ada setiap perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu. Jika terjadi masalah atau perusahaan tidak bisa membayar THR maka harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para buruh dan karyawan.

Baca juga: Tidak Melulu Uang, Gantikan THR dengan Ini Untuk Momen Hari Raya Lebih Berkesan 

“Pemberian THR paling lambat H-7 namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 maka dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan,” katanya.

Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.