23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan 23 kabupaten/kota di Jateng diberlakukan PSBB Jawa Bali atau yang istilah resminya PPKM.

23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya… Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.(Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau Jateng akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau yang istilah resminya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditandatangani 8 Januari 2021.

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya yakni Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Jateng Siap Jika Terapkan PSBB Jawa-Bali

Selain itu PPKM juga diterapkan di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Sedangkan untuk wilayah Soloraya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain ketiga wilayah tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat juga diterapkan di lima kabupaten/kota lainnya seperti Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021,” ujar Ganjar dalam keterangan resmi Jumat (8/1/2021) malam.

Protokol Kesehatan

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar menguatkan protokol kesehatan (prokes). Yakni 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan prokes pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa, kelurahan, dan sukarelawan Satgas Jaga Tangga.

PSBB Jawa-Bali, Semarang Tutup 9 Ruas Jalan

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Ganjar mengizinkan pemerintah daerah melakukan penambahan sendiri. Caranya, dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30% dari ketersediaan saat ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.